Digugat Rp 23 Triliun oleh Nokia Ini Kata Oppo dan Realme Indonesia

Suara.com - Nokia melayangkan gugatan senilai Rp 2,3 triliun kepada perusahaan perakit komponen Oppo dan Realme, PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication.

Gugatan ini diajukan atas pelanggaran hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G.

Menanggapi gugatan ini, Aryo Meidianto selaku PR Manager Oppo Indonesia menyampaikan, pihaknya memang sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk mencapai kesepakatan.

Namun, di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan lewat pengadilan.

Baca Juga: Nokia Gugat Rp 2,3 Triliun ke Perusahaan Perakit Oppo dan Realme Indonesia

"Kami sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan," kata Aryo saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Aryo turut menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan jaringan 3G dan 4G. Pihaknya juga akan menghormati proses peradilan.

Logo Nokia (Shutterstock)Logo Nokia (Shutterstock)

"Oleh karena itu, kami akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten," tambah Aryo.

Aryo menjelaskan, Oppo adalah perusahaan teknologi dengan sejumlah besar paten yang menempati peringkat di antara 10 pelapor PCT (The Patent Cooperation Treaty) teratas di seluruh dunia tahun 2020.

Di Indonesia, Oppo telah beroperasi selama hampir delapan tahun.

Baca Juga: Realme Smart TV 4K 50 Inci Dirilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 5,8 Juta

Aryo juga mengklaim Oppo telah membantu membangun kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia dan menghasilkan ribuan tenaga pemasaran yang terampil.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Digugat Rp 23 Triliun oleh Nokia Ini Kata Oppo dan Realme Indonesia"

Posting Komentar