Fakta TA Terjerat Prostitusi Online Sudah Artis Pasang Tarif 70 Juta Alasannya Menohok Kali

TRIBU-MEDAN.com - Artis inisial TA tersangkut skandal prostitusi, Kabar Buruk datang darinya kini. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandung telah menjatuhkan vonis atas kasus prostitusi dari Artis sekaligus model itu. 

Kasus esek-esek wanita yang juga selebgram itu terbongkar di persidangan.

Dikutip tribuntimur dari Tribunnews, berdasarkan Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).

Baca juga: Doa Nabi Muhammad, Bacaan Zikir Pagi Lengkap Arab Latin Serta Artinya

Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.

Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Kronologi Kejadian

Sesuai putusan pengadilan, orang yang mengantar TA berinisial FA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung sampai tertangkap polisi.

FA mengakui dihubungi oleh TA melalui WhatsApp pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Fakta TA Terjerat Prostitusi Online Sudah Artis Pasang Tarif 70 Juta Alasannya Menohok Kali"

Posting Komentar