Aturan Syarat Perjalanan Berubah-ubah IDI Minta Pemerintah Konsisten Ambil Keputusan

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Aturan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), baik penerbangan maupun pejalanan darat dari pemerintah berubah-ubah.

Terbaru, pemerintah tak lagi mewajibkan syarat tes RT-PCR bagi penerima vaksinasi dosis lengkap untuk penerbangan, tapi cukup antigen.

Merespons hal itu, Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M. Adib Khumaidi meminta pemerintah bersikap konsisten dalam mengambil kebijakan.

"Memang konsistensi dalam mengambil kebijakan memang perlu. Jadi tidak menimbulkan prasangka atau persepsi yang berbeda di masyarakat itu," ujarnya dalam dialog FMB9 yang digelar virtual, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Tidak Wajib PCR, Berikut Aturan Baru untuk Perjalanan Darat

Secara global perkembangan penanganan pandemi juga dinamis, sehingga melibatkan para pakar, epidemiolog, maupun dokter dalam mengambil keputusan menjadi penting.

"Sekali lagi Covid-19 ini di awal sampai  sekarang pun kita tahu perkembangan ilmunya juga berubah. Kita melihatnya dari sudut pandang itu.

Memang kita lebih baik  konsistensi dalam pengambilan kebijakan  terutama yang berkaitan dengan masalah ilmu kedokteran. Tentunya referensi dari pakar-pakar itu sangat penting," jelas dokter spesialis orthopedi ini.

Adib menuturkan, tes RT-PCR masih sangat diperlukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Hanya saja untuk harga RT-PCR, perlu ada kebijakan yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

"Yang harus dipahami masyarakat ini, PCR memang saat ini masih dibutuhkan karena kita belum selesai nanti kita belum melihat kondisi pandemi ini.

Belum ada Komentar untuk "Aturan Syarat Perjalanan Berubah-ubah IDI Minta Pemerintah Konsisten Ambil Keputusan"

Posting Komentar