Didemo Berhari-hari Kapolres Majene Akhirnya Bebaskan Tiga Kader HMI

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Tiga kader HMI Majene yang sempat ditahan Polres Majene akhirnya dibebaskan, Jumat (8/10/2021) malam.

Ketiga kader HMI Majene tersebut dinyatakan bebas setelah sempat ditahan di Mapolres Majene sejak Rabu (6/10/2021) malam.

Ketiganya ialah Najib, Siddiq dan Ansar.

Baca juga: Ketua Umum HMI Badko Sulselbar Sesalkan Penahanan Tiga Kader HMI Majene

Baca juga: VIDEO: HMI Cabang Manakarra Bakar Ban di Jl Ahmad Kirang Mamuju

[embedded content]

Mereka ditahan usai memenuhi panggilan Polres Mejene sebagai saksi atas dugaan pemukulan aparat kepolisian saat demo penolakan videotron di depan Kantor Bupati Majene, Kamis (30/9/2021) lalu.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengatakan, penahanan ketiga mahasiswa itu ditangguhkan.

Penangguhan dilakukan dengan alasan kemanusiaan.

Juga ada permohonan pengajuan penangguhan dari keluarga.

"Semua harus berjalan sesuai mekanisme hukum. Hari ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan. Ada orangtua salah seorang tersangka yang sakit," ujar AKBP Febryanto Siagian, Jumat (8/10/2021) malam.

Ia menyebut, status ketiga mahasiswa ini masih tersangka atau tahanan luar.

"Wajib lapor Senin dan Kamis," terangnya.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: HMI Manakarra Bakar Ban di Jl Ahmad Kirang Mamuju, Tuntut 3 Kader HMI Majene Dibebaskan

Baca juga: RANGKUMAN Peristiwa di Sulbar: Bus vs Fortuner, Petani Disambar Petir & Xenia Tertimpa Batu Besar

HMI Cabang Manakarra unjuk rasa di Jl Ahmad Kirang Mamuju, Jumat (8/10/2021). HMI Cabang Manakarra unjuk rasa di Jl Ahmad Kirang Mamuju, Jumat (8/10/2021). (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Semua pihak bisa mengambil pelajaran.

Utamanya bagi mahasiswa, jika melakukan aksi demo agar tetap bekerjasama dengan aparat kepolisian.

"Jangan mudah terprovokasi atau disusupi oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang justru membuat suasana di Majene ini tidak tertib dan damai," tandasnya.

Sebelumnya, ketiga mahasiswa ini ditahan dengan ancaman pasal 170 dan 351 KUH dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin

Belum ada Komentar untuk "Didemo Berhari-hari Kapolres Majene Akhirnya Bebaskan Tiga Kader HMI"

Posting Komentar