Ada Tax Amnesty dan PPN Naik Sri Mulyani Bakal Raup Rp 130 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan negara pada 2022 akan bertambah sebesar Rp 130 triliun dengan diberlakukannya sederet kebijakan pajak dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Untuk tahun 2022 minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).


Target penerimaan pajak pada tahun depan dalam APBN adalah Rp 1.410,3 triliun dan kepabeanan dan cukai adalah Rp 248,1 triliun.

Akibat kebijakan ini, rasio pajak juga akan meningkat dari 8,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 9,22% dari PDB.

"Ini juga akan menaikan tax rasio ke 9,22% dari PDB," ujarnya.

Tidak hanya berhenti di situ, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan peningkatan penerimaan juga akan terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

"Pada 2023-nya kenaikan Rp 150 - 160 triliun, ini tidak akan terjadi dengan sendirinya," ujarnya pada kesempatan yang sama.

"Teman-teman di DJP mengumpulkan penerimaan kerja keras cover bidang-bidang yang selama ini jadi sumber penerimaan pajak," terang Suahasil.

Beberapa kebijakan pajak yang akan dijalankan tahun depan di antaranya kenaikan tarif PPN, pajak karbon, cukai untuk plastik dan minuman berpemanis hingga pengampunan pajak alias tax amnesty.


[Gambas:Video CNBC]

(mij/mij)

Belum ada Komentar untuk "Ada Tax Amnesty dan PPN Naik Sri Mulyani Bakal Raup Rp 130 T"

Posting Komentar