Simak Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

VIVA â€" Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor. Cara mengurus STNK yang hilang juga penting untuk diketahui agar ketika kamu mengalami kehilangan STNK bisa langsung mengurusnya.

STNK sendiri merupakan surat yang memuat sejumlah informasi penting kendaraan, mulai dari bukti pendaftaran hingga pengesahan kendaraan. Saat berkendara, STNK merupakan dokumen yang wajib untuk dibawa.

Karena harus selalu dibawa saat berkendara, tidak sedikit pengendara yang berakhir kehilangan STNK miliknya. Ketika STNK hilang, alih-alih panik dan tidak melakukan apapun, kamu bisa langsung mengurusnya ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Syarat mengurus STNK yang hilang

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sejumlah persyaratan penting yang harus kamu lengkapi terlebih dahulu sebelum mengurus STNK yang hilang.

  • Formulir permohonan kehilangan
  • Laporan kehilangan dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK lama
  • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli dan fotokopi.
  • Cara mengurus STNK yang hilang

    Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka kamu bisa langsung mengurus STNK baru ke kantor Samsat. Berikut ini langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir dari laman Samsat Keliling pada Senin, 13 September 2021.

    Belum ada Komentar untuk "Simak Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang"

    Posting Komentar