Nurul Hadi Sebagai Pemberi dalam Kasus Jual Beli Jabatan Belum Ditahan Ini Kata Warga Probolinggo

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa.

Selain keduanya, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yakni Camat Krejengan Dody Kurniawan, Camat Paiton Muhamad Ridwan, dan Penjabat Desa Karangren Sumarto.

Mendengar kabar itu, seorang warga Kecamatan Paiton, Faiz Ramadhani kecewa atas perbuatan yang dilakukan oleh camatnya.

Ia juga tak menyangka bila Muhamad Ridwan turut terseret dalam dugaan kasus jual beli ini.

"Tentunya, saya sebagai warga kecewa. Tindakan jual beli jabatan tentunya tak patut dilakukan," katanya kepada TribunMadura,com, Rabu (1/9).

Ia mengenal Camat Paiton sebagai pribadi yang baik. Muhamad Ridwan sering turun ke lapangan untuk melaksanakan tugas.

"Semoga ke depan tak terjadi kasus serupa. Selain itu, Saya harap semua yang terlibat bisa menjalani proses hukum dengan baik," ungkapnya.

Warga Kecamatan Paiton lain, Aisyah, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang sedang terjadi di Kabupaten Probolinggo.

"Saya kaget mendengar berita OTT KPK di Kabupaten Probolinggo. Saya prihatin, tak seharusnya kasus jual beli jabatan terjadi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Belum ada Komentar untuk "Nurul Hadi Sebagai Pemberi dalam Kasus Jual Beli Jabatan Belum Ditahan Ini Kata Warga Probolinggo"

Posting Komentar