ID-IGF Ungkap 15 Masalah Aplikasi PeduliLindungi Termasuk Belum Terdaftar di Kominfo

Suara.com - Forum Tata Kelola Internet Indonesia atau Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) pada Rabu (8/9/2021) mengumumkan telah menemukan 15 masalah pada PeduliLindungi, aplikasi yang pemerintah dijadikan ujung tombak dalam upaya meredam wabah Covid-19 di Tanah Air.

Salah satu yang paling menarik adalah PeduliLindungi belum ada dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi Kominfo, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Padahal aplikasi ini mulai diwajibkan pada masyrakat.

"Segera mendaftarkan (PeduliLindungi) sebagai PSE sehingga statusnya legal dan tepercaya," tulis ID-IGF dalam rekomendasi solusi yang ditawarkan kepada pemerintah.

Total 15 masalah dan rekomendasi yang ditemukan oleh tim ID-IGF dibagi dalam dua kelompok besar. Pertama adalah soal teknis. Kedua terkait tata kelola. Adapun masalah PeduliLindungi belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo masuk dalam sisi tata kelola.

Baca Juga: Publik Diminta Jangan Download PeduliLindungi dari Grup WhatsApp

ID-IGF menemukan 10 masalah teknis pada PeduliLindungi. Sebagian besar tentang keamanan data pribadi masyarakat.

Di antaranya adalah tak adanya jaminan akan layanan aman dan selalu bisa diakses; tak ada jaminan keamanan data jika terjadi akses ilegal; dan pengumpulan data yang berlebihan seperti swafoto, akses lokasi 24 jam, dan IP adress yang bisa mengidentifikasi perangkat.

Sementara dari sisi tata kelola ada lima masalah. Selain daftar PSE, ID-IGF juga menemukan bahwa kewajiban menggunakan PeduliLindungi berpotensi menimbulkan diskriminasi pada sekitar 42 persen penduduk yang belum menggunakan ponsel pintar sehingga tak bisa mengunduh aplikasi.

Karenanya ID-IGF mengusulkan agar alih-alih mewajibkan masyarakat memindai QR Code di ruang publik, sebaiknya pemerintah yang menyediakan perangkat di ruang publik untuk memindai kartu vaksin atau menginput NIK masyarakat.

"Dengan cara ini, masyarakat umum hanya perlu membawa kartu vaksin atau e-KTP untuk dipindai oleh petugas di area publik," jelas tim ID-IGF.

Baca Juga: PeduliLindungi Integrator Tiga Strategi Pemerintah untuk Hidup Bareng COVID-19

Adapun temuan masalah serta rekomendasi diserahkan ID-IGF kepada lima pihak terkait, yakni Telkom, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, serta BSSN. Masalah-masalah ini ditemukan setelah dilakukan analisis selama Juli - September 2021.

Belum ada Komentar untuk "ID-IGF Ungkap 15 Masalah Aplikasi PeduliLindungi Termasuk Belum Terdaftar di Kominfo"

Posting Komentar