Syarat Naik TransJakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

TRIBUNTRAVEL.COM - PT TransJakarta mengalami perubahan operasional layanan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Selain adanya perubahan operasional layanan, juga ada sejumlah persyaratan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan TransJakarta.

Untuk layanan TransJakarta per 4 Agustus 2021 beroperasi pada pukul 05.00-20.30 WIB.

Baca juga: 6 Kedai Es Krim Legendaris di Indonesia, Cobain Segarnya Es Krim Angi Khas Pontianak

Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.30-21.30 WIB.

Kebijakan ini sesuai dengan SK Kadishub No 282 Tahun 2021.

Ilustrasi Bus TransJakarta Ilustrasi Bus TransJakarta (Instagram/pt_transjakarta)

Di mana TransJakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Berikut sejumlah syarat naik TransJakarta selama perpanjangan PPKM Level 4, wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital pada ponsel atau

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:

- Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah

Belum ada Komentar untuk "Syarat Naik TransJakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4"

Posting Komentar